KPU Palopo Tetapkan 125.572 DPT untuk Pilkada 2024

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan 125.572 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Palopo Beach, Jumat (20/9/2024).

Komisione KPU Palopo, Iswandi Ismail mengatakan jika pihaknya telah menyelesaikan satu tahapan pilkada serentak tahun 2024.

“Kita sudah menyelesaikan satu tahapan Pilkada serentak 2024 yaitu penetapan daftar pemilih tetap. Jumlah pemilih DPT yang ditetapkan sebanyak 125.572 pemilih,” kata Iswandi Ismail.

“Jumlah DPT tersebut terdiri atas 61.852 pemilih laki-laki dan 63.720 pemilih perempuan,” sambungnya.

Iswandi menyebut jika pemilih DPT tersebar di 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan di Kota Palopo.

“Untuk Kecamatan yang terbanyak pemilihnya berada di Kecamatan Wara Timur sebanyak 25.654 pemilih,” sebut Iswandi.

Dijelaskannya, jika DPT yang ditetapkan itu berawal dari data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan pemerintah kepada KPU.

“Data tersebut kemudian disinkronkan dengan DPT pada Pemilu terakhir kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten Kota,” jelasnya.

Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu 2024 yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kota Palopo sebanyak 124.929.

BACA JUGA :  Wakili Pj Walikota, Ilham Hamid  Hadiri Peluncuran Pemilihan Pilkada Kota Palopo

“Data itu kemudian di lakukan pencocokan dan Penelitian oleh pantarlih dimasing-masing wilayah kerjanya,” jelasnya.

Setelah proses Coklit rampung, PPS dan PPK kemudian menetapkan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang kemudian direkap oleh KPU Kabupaten Kota yang selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).

Setelah tahapan DPS, KPU kemudian melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.

“Sebelum menetapkan DPT, kami juga menerima saran dan masukan dari masyarakat terutama Bawaslu,” terangnya.

Setelah penetapan DPT, pihak KPU Palopo akan membuka atau memberikan pelayanan terhadap daftar pemilih tambahan (DPTb).

Kemudian, masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, namun memiliki KTP di TPS domisilinya dapat mengunakan hak sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan terima kasih atas keterlibatan semua pihak yang telah mendukung terlaksananya tahapan ini.

“Kita juga memberikan apresiasi kepada Pantarlih dan PPS dalam melaksanakan pemuktahiran data pemilih yang hari ini telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujarnya. (*)

BACA JUGA :  KPU Palopo Umumkan Visi, Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan 125.572 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Palopo Beach, Jumat (20/9/2024).

Komisione KPU Palopo, Iswandi Ismail mengatakan jika pihaknya telah menyelesaikan satu tahapan pilkada serentak tahun 2024.

“Kita sudah menyelesaikan satu tahapan Pilkada serentak 2024 yaitu penetapan daftar pemilih tetap. Jumlah pemilih DPT yang ditetapkan sebanyak 125.572 pemilih,” kata Iswandi Ismail.

“Jumlah DPT tersebut terdiri atas 61.852 pemilih laki-laki dan 63.720 pemilih perempuan,” sambungnya.

Iswandi menyebut jika pemilih DPT tersebar di 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan di Kota Palopo.

“Untuk Kecamatan yang terbanyak pemilihnya berada di Kecamatan Wara Timur sebanyak 25.654 pemilih,” sebut Iswandi.

Dijelaskannya, jika DPT yang ditetapkan itu berawal dari data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan pemerintah kepada KPU.

“Data tersebut kemudian disinkronkan dengan DPT pada Pemilu terakhir kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten Kota,” jelasnya.

Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu 2024 yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kota Palopo sebanyak 124.929.

BACA JUGA :  Tegas, Anggota DPRD LUWU Instruksikan Pengawasan K3 di PT SGS Harus Maksimal

“Data itu kemudian di lakukan pencocokan dan Penelitian oleh pantarlih dimasing-masing wilayah kerjanya,” jelasnya.

Setelah proses Coklit rampung, PPS dan PPK kemudian menetapkan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang kemudian direkap oleh KPU Kabupaten Kota yang selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).

Setelah tahapan DPS, KPU kemudian melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.

“Sebelum menetapkan DPT, kami juga menerima saran dan masukan dari masyarakat terutama Bawaslu,” terangnya.

Setelah penetapan DPT, pihak KPU Palopo akan membuka atau memberikan pelayanan terhadap daftar pemilih tambahan (DPTb).

Kemudian, masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, namun memiliki KTP di TPS domisilinya dapat mengunakan hak sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan terima kasih atas keterlibatan semua pihak yang telah mendukung terlaksananya tahapan ini.

“Kita juga memberikan apresiasi kepada Pantarlih dan PPS dalam melaksanakan pemuktahiran data pemilih yang hari ini telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujarnya. (*)

Komentar