PALOPO – Polisi meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial, SN (45) di Perumahan Graha Peta Permai, Kel. Peta Kec. Sendana, Kota Palopo, Kamis (05/11).
Pelaku ditanggap berdasarkan laporan masyarakat, yang menyatakan jika di kediaman pelaku hendak dilakukan penggunaan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).
Dia menyebutkan, jika usai menerima laporan masyarakat pihaknya, langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku.
“Setelah kita geledah, ditemukan barang bukti berupa 1 saset sabu yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” katanya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika pelaku juga sempat membuang barang bukti tersebut, saat pihaknya hendak melakukan penggeledahan.
“Kita juga amankan barang bukti berupa, satu unit HP, 1 kaleng rokok surya, satu potongan pireks, satu sendok sabu, satu sendok piber dan satu saset plastik,” rinci Zainuddin.
Tidak hanya itu, dia mengungkapkan jika dihadapan penyidik, pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IL.
“Sabu tersebut, dibeli pelaku dari IL (DPO) warga Kota Palopo dengan cara membeli seharga Rp. 300 ribu,” pungkasnya. (Kahfi)
Komentar