Diduga Edarkan Sabu, Warga Luwu Timur Diringkus Polisi

LUTIM – AS (51) pria paruh baya asal Dusun Tetemasea, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Luwu Timur, Rabu (11/11/2020) kemarin, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Dari informasi masyarakat berhasil diamankan seorang lelaki AS (52) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi, Kamis (12/11/2020).

Dari penangkapan pelaku lanjut AKP Joddi, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 19.04 gram.

BACA JUGA :  Bupati Luwu Serahkan 3 Unit Ambulance ke RSUD Batara Guru

“Barang bukti diamankan 17 sachet sabu dengan berat 19.04 gram,” bebernya.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, barang haram itu diperoleh dari Kabupaten Sidrap.

Sementara pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolres Luwu Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (Kahfi)

Komentar