Sabu Dipesan Online, Dua Pemuda Palopo Diamankan

Hukrim429 Dilihat

PALOPO — Dua pria asal Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, berinisial MR (21) dan SK (30), ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kedua pria tersebut diciduk saat berada di dalam kamar kos dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada aktivitas penyalahgunaan narkoba. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Pj Walikota Palopo Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Idul Fitri 1445 H

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal, Aiptu H. Taslim, langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. Dalam penggerebekan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,29 gram, satu alat isap sabu (bong), satu kaca pirex bekas pakai, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu korek api gas, dan satu unit handphone,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Majid Maulana.

BACA JUGA :  JPU Kejari Luwu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Pemerkosaan, Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut dipesan oleh Muhammad Rizky melalui akun Instagram bernama @Blackmamba_inc dengan harga Rp200.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Pera. Setelah transaksi dikonfirmasi, pelaku menerima titik lokasi pengambilan barang melalui tautan maps yang mengarah ke pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

BACA JUGA :  Wujud Peduli Masyarakat, Kapolres Palopo Berikan Bantuan ke Penderita Lumpuh

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Palopo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar