LUTRA – Putu Tirta (50) warga Desa Uraso, Kecamatan Mappadeceng itu, diringkus Satreskrim Polres Luwu Utara, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 WITA.
Dia baru saja menggorok leher Wayan Susanto (40) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju Selatan.
Dihadapan polisi, Putu menceritakan jika dirinya nekat melakukan aksi tersebut, lantaran terbakar api cemburu. Ia mencurigai korban berselingkuh dengan istrinya, sehingga memicu perceraian 7 bulan silam.
Amarahnya memuncak, ketika mengetahui korban yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang pemanjat kelapa datang ke desanya.
Sembari membawa parang, pelaku menghampiri dan menggorok korban yang tengah duduk dari arah belakang. Akibat luka serius yang diderita korban meninggal di tempat.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung diamankan petugas. Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati. (Kahfi)





















Komentar