MAKASSAR, LAYARNEWS.ID — Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Rachmat, alias Rafi (37) Senin 16 Oktober 2023 Sekira pukul 21.30WITA. di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Rafi merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 yang merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 3.319.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah).
“Tersangka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Soertami
Penetapan Rafi Sebagai DPO Berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023, karena dianggap tidak koperatif dalam memenuhi undagan penyidik.
“Selama pelariannya Rafi Meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur menuju Sulawesi Selatan, ia selama ini tidak menetap terakhir di makassar tepatnya di Biringkanaya tempat dirinya diamnkan,” kata Soertami
“Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.’ Tambahnya
Tempat Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran.
“kami Mengimbau kepada Para DPO untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN,” Tegas Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak (*)
Komentar