Pengedar Sabu di Palopo Diringkus Saat Hendak Transaksi

PALOPO – Jajaran Satnarkoba Polres Kota Palopo, kian gencar melakukan upaya untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Terbukti, Sabtu (28/11/2020) lalu, mereka kembali meringkus salah seorang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika di Kota Palopo.

Pelaku diketahui bernama Pratama alias Tama (22). Warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur ini, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dikatakan oleh, Kasat narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (30/11/2020).

BACA JUGA :  Putra Luwu Wakili Sulawesi Jadi Narasumber di Talkshow Kementrian LHK di Jakarta

Dia menyebutkan, jika penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku, disita satu sachet sabu, tissu pembersih kaca pirex, sembilan sachet kosong bekas sabu, tas warna pink, korek api gas dan handphone merek Samsung warna hitam,” kata Zainuddin

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Giat Safari Jum'at, Kapolres Palopo Sampaikan Pesan Keagamaan

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zainuddin. (Kahfi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar