Satu Pengedar Sabu Ditangkap di Luwu

PALOPONEWS.COM – Polres Luwu kembali menangkap satu orang pengedar sabu-sabu, Minggu (27/12/2020).

Pelaku yang ditangkap ialah MS. Ia merupakan warga asal Kabupaten Bone.

Kanit I Satuan Narkoba Polres Luwu Aipda Andi Irwan mengatakan, penangkapan MS setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

MS diamankan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Pelaku juga bukan pertama kalinya melakukan transaksi sabu.

Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuat sesuatu dari tangannya.

BACA JUGA :  Tindak Lanjuti Surat Edaran Kemenkes dan BPOM, Kapolres Luwu Larang Penjualan Obat Jenis Ini

Namun setelah diperiksa ternyata adalah sabu yang dilakban dan dibungkus dengan potongan kertas,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli menyebut anggotanya mengamankan satu saset sabu seberat 1,33 gram dalam penangkapan ini.

Barang itu kemudian diakui MS miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M asal Kabupaten Sidrap.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar