5 Pelaku Kecurangan Seleksi CASN di Luwu Terancam Hukuman Pidana 10-12 Tahun Penjara

LUWU, LAYARNEWS.ID — Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap lima orang Pelaku berinisial ZL, ZR, HH, A, dan MA yang ditangkap akibat terlibat dalam kasus kecurangan Seleksi CASN pada Tahun 2021 yang lalu.
“Kalau di Luwu itu ada 5 tersangka,” ucap AKP Jon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Luwu, kepada wartawan, Senin (25/4/2022)
Penangkapan ke lima pelaku kecurangan CASN tersebut dilakukan sekitar bulan Februari tahun 2022 yang lalu yang berasal dari pegawai Instansi Terkait yang terdiri dari ASN maupun Honorer.
“Sampai saat ini sudah menjalani penahanan hampir 2 bulan, Kelima tersangka adalah pendor dan pegawai instansi terkait atau ASN dan honorer,” katanya
Pelaku dalam melancarkan aksinya, mencari dan kemudian mengimingi para peserta dalam meluluskannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mereka mencari peserta kemudian mengiming-imingi para peserta, dengan janji, mereka bisa meluluskannya sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya
Motif pelaku tidak lain adalah untuk mencari uang, namun peserta CASN yang diimingi para pelaku didiskualifikasi sebagai peserta CASN.
“Kalau motif asli, pastinya untuk mencari uang karena dia janjikan orang lulus saat ujian Casn tapi ternyata yang mereka imingi ini malah didiskualifikasi sebagai peserta,” sambungnya
Ke lima pelaku tersebut juga memiliki peranan masing-masing dalam melaksanakan Aksinya seperti dengan memasang sebuah perangkat aplikasi pada komputer.
“Pelaku dalam menjalankan motifnya juga  memiliki peranan, ada yang koordinator perekrutan, ada yang memasang aplikasi di Komputer dan membuka pagar,” bebernya
Tersangka kasus kecurangan sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 terancam hukuman 10-12 tahun penjara.
“Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo serta Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 10-12 Tahun Penjara” Pungkasnya.
BACA JUGA :  Sempat Buron, Pelaku Rudupaksa Pelajar di Luwu Berhasil Diamankan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar