PALOPO, LAYARNEWS.ID — Tim Resmob Polres Palopo menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan secara bersama – sama terhadap salah satu personil TNI Kodim 1403 Palopo, di Jln. Rusa, Kota Palopo, Sekira pukul 03.00 Wita beberapa hari yang lalu.
Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku Berdasarkan laporan polisi : LPB / 217 / IV / 2022 / SPKT. Tanggal 26 April 2022 atas nama pelapor Muhammad Yoga. ke Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial MA (23), GT (17) dan SP (21), warga Kota Palopo.
Kasih Humas Polres Palopo, Iptu Patobun menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban tengah sedang menonton lomba lari, tiba-tiba pelaku menabrak badan korban, kemudian korban mendorong pelaku.
“Tidak terima didorong oleh korban, pelaku bersama rekannya kemudian mengeroyok korban, sehingga korban mengalam luka memar pada bagian pipi sebelah kanan dan luka terbuka,” kata Patobun, Kamis, (28/04/22).
Ia mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan ketiga terduga pelaku tersebut.
“Salah satu pelaku yakni SP diserahkan oleh keluarganya ke Polres Palopo, Kemudian pelaku yakni (MA) dan (GT) ditangkap di Jln rusa oleh personil,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke Tiga pelaku di bawa ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.
Komentar