LUWU TIMUR, LAYARNEWS.ID — Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, mendesak pihak Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Pengawas SPBU Togo yang melibatkan Usman Sadik Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur bersama dengan supirnya. Pengurus GAM harap Polres Luwu Timur Profesional dalam menuntaskan permasalah tersebut.
“Kita meminta Polres Luwu Timur untuk proposional dalam memproses kasus ini,” ucap Ketua GAM Luwu Raya, Apet kepada awak media, Kamis (12/5/2022)
Lebih jauh, Apet menerangkan peraturan perundang-undangan Pasal 112 ayat (2) UU No 8 tahun 1981, bahwa pihak terlapo wajib untuk memenuhi panggilan pihak penyidik untuk di periksa.
“Sesuai dengan peraturan per Undangan- Undangan yang ada sebagimana yang dijelaskan dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dinyatakan bahwa orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”, ujar Apet.
Ia berharap Supermasi Hukum betul-betul diterapkan dalam menangani permasalahan tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang dijuluki sebagai Bumi Batara Guru.
“Kita menaruh harapan sebagi masyarakat biasa, bahwa penegakan supremasi Hukum itu betul- betul di tegakkan di Bumi Batara Guru ini, keadilan itu masih ada dan tidak memandang siapapun dia, jangan buat pedang keadilan itu hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ucap tegas Apet
Ia mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika proses penanganan kasus demikian tak kunjung dituntaskan oleh pihak Polres Luwu Timur.
“Jika kasus ini tidak ada tindak lanjutnya dari Polres Luwu Timur maka kami dari Komwil GAM Luwu Raya akan melakukan aksi unjuk rasa di Polres Luwu Timur dan tentunya jika kasus ini tidak ada juga tindak lanjutnya masyarakat akan hilang kepercayaan juga kepada Polres Luwu Timur dalam penagakan supremasi hukum di Bumi Batara Guru ini,” Pungkas Apet
Dikonfirmasi Terpisah, Ipda Ahmad Wira, Kasi Humas Polres Luwu Timur mengatakan bahwa terlapor hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan begitupun dengan Supirnya.
“Belum, diresearce itu mungkin ada jadwalnya, dikumpulkan dulu semua bukti-buktinya pelapor,” ucap Ipda Wira, Kasi Humas Polres Luwu Timur saat dikonfirmasi
Ia mengatakan, hal tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dalam melakukan proses penyelidikan menangani kasus tersebut.
“Yang penganduan begitu ada batas waktunya, biasa lama, paling lambat 4 bulan. Tidak serta merta itu, karena mau diselidiki dulu,” katanya
Menurutnya, dalam menangani kasus demikian butuh kehati-hatian untuk menghindari kekeliruan dalam melakukan penyelidikan perkara kasus.
“Kan yang namanya pengaduan itu, Semua orang bisa mengadukan orang. Polisi juga bertindak hati-hati jangan sampai ada kesalahan dan dia juga dilaporkan kembali,” Pungkas Wira
(*)
Komentar