Pria di Palopo Nekat Bunuh Istrinya Karena Pisah Ranjang 3 Bulan, Pelaku Ditangkap

Hukrim97 Dilihat

PALOPO, LAYARNEWS.ID — Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga Raswana (27), di Wisma Surya yang terletak di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban dibunuh oleh suaminya sendiri, AN (28), menggunakan sebilah badik.

“Dari hasil informasi ternyata sarung badik yang diduga milik pelaku mengerucut pada pelaku yang tidak lain adalah suami korban atas nama AN,” kata Kasat Reskrim, Iptu Ahkmad Risal, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin (19/9) sekira pukul 14:15 Wita. Korban saat ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dikarenakan mengalami luka tusuk pada bagian bawah ketiak dan lutut.

“Kondisi korban saat ditemukan dia mengalami luka tusuk pada bagian pada bagian bawah ketiak dan di lutut ,” katanya.

BACA JUGA :  GAM Luwu Raya Desak Polres Luwu Timur Terapkan Supermasi Hukum

Mengetahui informasi tersebut, polisi lalu melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan di sebuah rumah milik keluarganya yang terletak di Kelurahan Panjalesang, Kecamatan Wara, Selasa (20/9) sekira pukul 05:00 Wita.

“Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan melakukan penyisiran. Pelaku berhasil kami amankan tadi pagi jam 5 subuh bersembunyi di rumah tantenya,” jelasnya.

Pelaku bahkan sempat kembali ke rumah orang tuanya sambil membawa 1 orang anaknya dan mengatakan kepada ibunya bahwa dia telah menusuk istrinya.

“Setelah dia melakukan penusukan, pelaku itu kembali ke rumahnya membawa anaknya dan dia sempat sampaikan ke orang tuanya kalau dia telah menusuk istrinya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kolaborasi Kapolres Palopo Bersama IKA-PMII Cabang Luwu Raya, Berbagi Ramadan

Motif yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa istrinya, dipicu akibat pelaku dan korban diketahui telah pisah ranjang selama 3 bulan. Tak sampai disitu saja, pelaku bahkan mengajak korban ke rumah sakit untuk mengantar anaknya yang sedang sakit, namun korban menolak dan terjadilah perselisihan hingga pembunuhan.

“Motif pelaku karena adanya pisah rumah selama 3 bulan. Sebelum pembunuhan korban diajak membawa anaknya ke rumah sakit karena anaknya lagi sakit. Tapi korban tidak mau, karena terjadi perselisihan sehingga pelaku melakukan penusukan,” terangnya.

Polisi hingga kini masih mendalami dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Sementara pelaku saat ini berada disebuah rumah sakit di Kota Palopo untuk menjalani perawatan.

BACA JUGA :  Penyesuaian Harga BBM, Problem Atau Solusi?, Wali Kota Palopo: Sikapi Dengan Pemikiran yang Baik

“Untuk unsur perencanaan itu masih kita dalami. Pelaku saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di palopo karena dia juga ada luka pada saat bertengkar dengan istrinya,” imbuhnya.

Untuk pelaku sendiri dikenai pasal 338 KUHP tindak pidana kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, sebilah badik dan handphone milik pelaku.

“Pasal yang kami sangkakan pada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini adalah pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan terkait tindak pidana pelaku adalah, 1 unit motor, sebilah badik dan handphone,” pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar