Upaya Restoratife Justice, Polisi Bebaskan Pelaku Pencurian Demi Kebutuhan Berobat Anaknya

Edukasi, TNI-POLRI101 Dilihat

PALOPO, LAYARNEWS.ID — ML, warga Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pelaku pencurian di sebuah kios di Palopo, berakhir damai. Kasus tersebut diselesaikan secara Restorative Justice

“Dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh saudara ML terhadap barang milik saudari Asriani,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Saat menjalani proses penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian tersebut untuk keperluan berobat anaknya yang mengidap penyakit jantung bawaan sejak lahir.

“Setelah dilakukan proses, ternyata pelaku ini mengambil barang milik korban itu alasannya untuk biaya berobat anaknya,” ungkap Risal.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Palopo, AKBP H. Muh. Yusuf Usman, lalu memerintahkan jajarannya untuk memastikan kebenaran yang dihimpun dari hasil penyelidikan pelaku tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya memperoleh informasi jika anak pelaku benar mengidap penyakit jantung bawaan.

“Bapak Kapolres memeritahkan kami untuk melakukan pengecekan kebenaran dari pengakuan tersangka dan hasil pengecekan anggota kami, betul anaknya ini memang mengalami atau menderita penyakin jantung bawaan (jantung bocor) sejak lahir dan itu harus rutin dilakukan pengobatan,” terangnya.

“Jadi tersangka ini terdesak untuk melakukan, karena memang tidak ada uangnya untuk berobat anaknya yang masih berumur 5 tahun sedangkan barang-barang di rumah sudah tidak begitu ada lagi yang bisa diuangkan, sehingga terdesaklah pelaku untuk mengambil barang milik korban,” sambungnya.

BACA JUGA :  Pastikan Ketersediaan Stok BBM Jelang Lebaran Kapolres Luwu Sidak SPBU

Pihak kepolisian lalu melakukan upaya Restorasi Justice untuk mendamaikan pelaku. Usai didamaikan, polisi lalu menghentikan proses penyidikan terhadap pelaku.

“Terhadap proses penyidikannya, sudah kami tindak lanjuti kemudian barang-barang buktinya juga sudah kita sita,” bebernya.

Korban (Asriani) lalu mencabut laporan usai mengetahui alasan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut. Kendati begitu, korban juga meminta barang-barang miliknya untuk dikembalikan.

“Namun oleh korban sendiri mencabut laporannya dengan alasan setelah dia mengetahui dia melakukan itu untuk kebutuhan anaknya dan kebutuhan berobat anaknya, dengan pertimbangan yang penting barang-barang yang diambil oleh pelaku dikembalikan,” imbuhnya.

Pihak kepolisian pun mendamaikan pelaku dan juga pelapor. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.

“Dari hasil pertemuan antara tersangka dengan korban ini sudah kita damaikan antara kedua belah pihak setelah itu kami sudah lakukan gelar perkara dan menghentikan proses penyidikan,” jelasnya.

Kronologi kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/9) pukul 02.30 Wita, pelaku mencuri 1 unit Televisi, 30 bungkus rokok dan sejumlah uang yang belum diketahui jumlahnya.

“Jadi kejadiannya itu terjadi pada tanggal 23 September 2022 sekitar jam 02.30 subuh, yang mana pelaku ini mengambil barang milik korban berupa 1 unit Tv kemudian rokok sebanyak 30 bungkus dan sejumlah uang,” imbuhnya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku tidak langsung menjual barang tersebut. Pelaku menyimpan barang curiannya di sebuah tempat hingga pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang buktinya.

BACA JUGA :  Gelar Patroli Bakti Sosial, Polres Luwu Berbagi Dengan Warga Sekitar

“Terhadap barang milik korban ini, pelaku menyimpan pada suatu tempat dan belum diapa-apakan, rencanya pelaku ini mau jual namun dari hasil penyelidikan, anggota sudah langsung mengamankan tersangka termasuk dengan barang bukti,” tandasnya.

Cerita ML: Perjuangan Seorang Ayah Demi Biaya Pengobatan Anaknya

Terpisah ML mengaku melakukan hal tersebut demi biaya berobat anaknya. ML sendiri berprofesi sebagai wiraswasta pada salah satu perusahaan distributor roti di Palopo.

“Saya kerja di kampas roti,” kata ML secara terpisah.

ML mengaku nekat melakukan tindak pidana pencurian tersebut lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi untuk biaya berobat anaknya yang mengidap penyakit jantung bocor semenjak lahir. Dia (ML) juga mengaku mendapatkan panggilan dokter di Makassar untuk rencana pengobatan anaknya.

“Anak sudah 7 yang sakit ini anak ke 5 sejak lahir. Sebetulnya mau mi naik rumah sakit karena sudah ada telponnya dokter,” tuturnya.

ML mengungkapkan, demi biaya berobat anaknya, ia pun lalu menjual motornya. Tak hanya itu, ia juga menerima bantuan dari rekan-rekan kerjanya sebesar Rp. 20 Juta.

“Yang saya pakai danai berobat anak saya selama ini motor ku saya jual, itu pertama saya jual motor terus yang ke 2 teman-teman ku ini kasi bantuan ada 20 juta mereka sumbangkan,” terangnya.

Saat menjalani pengobatan ke 3 ia mengaku menghabiskan uang sebesar Rp. 160 juta rupiah. Hanya saja untuk pengobatan ke 4 nantinya ia belum tau harus mendapatkan uang dari mana.

BACA JUGA :  IAIN Palopo Kukuhkan 677 Peserta Wisuda Sarjana dan Magister, Ini Pesan Rektor

“Biaya berobat ke 3 ini ada 160 juta tapi yang terakhir ini nda tau berapa kan ke 4 kalinya mi nanti ini untuk operasi semacam memasukkan selang naik ke jantung,” terangnya.

“Kalau yang paling mendesak itu biaya hidupnya nanti di Makassar dan biaya obatnya juga itu ji yang diperlukan,” sambung ML.

Melalui upaya Restorative Justice yang dilakukan pihak kepolisian, ML bersyukur dirinya tidak lagi ditahan di Mapolres Palopo. Korban (Asriani) juga telah mencabut laporannya usai dilakukan upaya Restorative Justice.

“Saya bersyukur sekali kasian karena saya kira mau dipenjara mi ka,” pungkas ML.

Kutipan Inspirasi Dosen IAIN Palopo: Muhammad Ilyas S.Ag, M.A

Ustad Muh. Ilyas, S.Ag., M.A, Dosen IAIN Palopo

“Peristiwa (kasus) seperti ini pada zaman pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, ada saudagar yang mengadu kepada Khalifah, Karena ada buah kurma dikebunnya ada yang curi”

“Maka dipanggillah orang yang mengambil (mencuri) kurma tersebut.
Apa benar kau mengambil buah kurma sifulan. (Kata Khalifah) Benar ya Amirul mukminin. (Kata) yang mengambil”

“Maka ditanya lagi kenapa engkau mengambil kurma sifulan. Maka dijawabx saya mengambil karena terpaksa (lapar) maka Khalifah Umar memutuskan untuk membebaskan orang itu, dan menghukum (denda) si orang kaya tersebut (yang punya kebun)”

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar