LUWU, LAYARNEWS.ID — Empat terduga Pelaku penyalaguaan narkotika jenis Sabu Diamankan Petugas, di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Selasa 03 Januari 2023.
Ke empat Pelaku yakni YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22), yang diamankan beserta barang bukti berupa, (empat) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1, 34 gram, 2 buah alat isap shabu, 1 batang potongan pipet dan 2 unit HP.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, mengatakan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat.
” informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan, terduga tidak dapat mengelak karena kita langsung menemukan barang bukti di tempat,”ungkap Mustari Alam Rabu (4/1/2023).
Tak sampai di situ, Personil satuan Narkoba polres Luwu di Bawah arahan Kasat Narkoba Mustari Alam kemudian melakukan pengembangan berdasarkan Informasi Awal dari ke 3 Terduga Pelaku Itu.
” usai Mengamankan 3 orang, kemudian salah satunya mengatakan bahwa barang haram yang ditemukan itu merupakan milik SA, berdasarkan informasi itu anggota kembali melakukan pengembangan dan pencarian di hari yang sama,” Tambahnya
Terpisah.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi yang di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor,” ungkapnya
Atas perbuatannya ke 4 terduga pelaku akan di jerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah,” Kunci Arisandi.
Komentar