LUWU, LAYARNEWS.ID — Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu mengumumkan hasil verifikasi seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jebatan Fungsional Teknis Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Senin (16/01/2023).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Informasi pada BKPSDM Luwu, Raehana Rahman mengatakan, pengumuman ini berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Formasi Tahun 2022 secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Berdasarkan hasit tersebut, melalui web resmi BKPSDM Kabupaten Luwu kami mengumumkan jumlar pelamar seleksi pengadan PPPK Jabatan Fungsional Tekni yang memenuhi syarat (MS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMSO pada seleksi administrasi.
“Bagi peserta yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak Lulus Seleksi Administrasi dan alasan ketidaklulusan serta Keterangannya itu bisa dilihat melalui
akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tambah Reahana.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari yaitu Tanggal 16 sampai dengan 18 Januari 2023.
“Ketentuan dalam masa sanggah yaitu pelamar melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah,” ucap Kabid Pengadaan, Pemberhentian & Informasi BKPSDM Luwu ini.
Dengan melakukan sanggah, lanjut Reahana, panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemkab. Luwu nantinya akan melakukan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan pengumuman hasil sanggah tersebut akan diumumkan pada Tanggal 28 Januari 2023 mendatang.
“Dan apabila peserta telah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi namun dikemudian hari diketahui menyampaikan dokumen/data yang tidak benar maka kelulusannya akan dibatalkan,” katanya.
“Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Luwu Formasi Tahun 2022 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat” tutupnya.
(*)
Komentar