MAKASSAR, LAYARNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Silawesi Selatan Muhammad Yusuf, Kamaria dan Ariani Femi, membacakan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) selaku mantan direktur utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan Terdakwa Irawan Abadi, selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
Dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa HYL dan Terdakwa Irawan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.
Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing, yang memeriksa perkara para Terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, dan Terdakwa Irawan Abadi.
“Dalam surat Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan TerdakwaIr. H. Haris Yasin Limpo, dan Terdakwa Irawan Abadi, melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar,” Kata Hendri Tobing
Komentar