LUWU, LAYARNEWS.ID — Memasuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Luwu melalukan sejumlah aktivitas pencegahan. Salah satu hal yang dilakukan adalah penyampaian imbauan kepada pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis, seperti ASN, TNI, dan Polri. Hingga saat ini sebanyak 4.322 ASN dan TNI/ Polri yang telah disampaikan surat imbauan.
Wahyu Derajat selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Luwu menjelaskan, terdapat perbedaan dalam proses pencegahan yang dilakukan pada tahapan pemilu kali ini, Senin (27/11/2023)
Surat imbauan Netralitas ASN, TNI, dan Polri yang dulunya hanya disampaikan kepada pihak atasan Bupati, Dandim, dan Kapolres. Namun kali ini setiap Individu menerima surat imbauan ini , yang diserahkan secara langsung oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD).
“Upaya pencegahan yang kami lakukan ini, harus menyentuh setiap individu yang merupakan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis. Jadi tak ada alasan lagi bagi pihak-pihak yang dimaksud untuk tidak mengetahui aturan tentang netralitas mereka dalam tahapan pemilu seperti saat ini,” kata Wahyu Derajat menjelaskan saat dihubungi via whatshapp
Selanjutnya Wahyu sedikit menyinggung terkait kerawanan pada Pamilu 2024. Salah satu hal yang menjadi perhatian ada Netralitas ASN dimana Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi dengan pelanggaran netrlitas tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan hal ini maka perlu ada perubahan model pencegahan. Selain itu penguatan sosialisasi baik melalui Humas sebagai corong penyebaran informasi dan sosialisasi dengan pendekatan Persuasif.
Wahyu Derajat berharap dengan adanya penyampaian secara individu dan persuasif, hal ini memberi Pemahaman kepada semua pihak baik ASN, TNI, dan Polri untuk senantiasa menaati aturan.
“Kita berharap semua pihak yang disampaikan imbauan dapat memahami aturan dan menaati selama proses tahapan Pemilu 2024 berlangsung,” harap Wahyu.
Sementara Ketua Bawaslu Luwu Irpan menyampaikan, dalam menghadapi Masa Kampanye Bawaslu mempunyai kewenang penuh Atas penanganan pelanggaran yang terjadi. Untuk itu Irpan mengingat kepada semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran. Pelanggaran pada masa kampanye hingga pasca pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang dapat dijerat dengan Hukuman Pidana. Sebagaimana di Jelaskan Pada Pasal 488 Sampai dengan Pasal 544 di UU 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Aturan pemilu ini berlaku bagi semua pihak, masyarakat, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis,” tutup Irpan.
Komentar