LUWU, LAYARNEWS.ID — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Adriaman, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Kode Etik Badan Ad Hoc Penyelenggara Pilkada Kabupaten Luwu. Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini digelar di Aula A. Kambo, Kantor Bupati Luwu, dan dihadiri oleh sekitar 200 peserta pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam Bimtek ini, turut hadir sebagai Narasumber Kepala Seksi Intelijen dan Kasi Datun Kejari Luwu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Koordinator Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Luwu, serta anggota PPK, PPS, dan KPPS dari 11 kecamatan, yaitu Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Lamasi, Lamasi Timur, Larompong, Suli Barat, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara.
Materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu berfokus pada penanganan pelanggaran dan penegakan kode etik bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pilkada. dan saat Sesi tanya jawab berlangsung antusias, menunjukkan tingginya minat dan perhatian peserta terhadap materi yang disampaikan. Acara Bimtek ini berakhir pada pukul 15.45 WITA .
Dalam materinya Kepala Seksi Intelijen menyampaikan pentingnya pemahaman hukum serta peraturan yang berlaku terkait tugas dan tanggung jawab dan menekankan kepada seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sevara profesional, netral, dan berintegritas jangan menyalahgunakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, , selama proses pemungutan suara. Ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, s Tahun 2024, yang sebentar lagi telah memasuki tahap pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus 2024.
Penyuluhan dan pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Luwu diharapkan dapat memastikan seluruh anggota memahami hukum utamanya tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku selama pemungutan suara, serta meminimalisir terjadinya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Luwu tahun 2024. (*)
Komentar