PALOPO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, secara resmi mengumumkan bahwa tahapan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan berlangsung mulai tanggal 7 hingga 20 Mei 2025.
Hal ini disampaikannya dalam acara Deklarasi Damai yang digelar di halaman depan Kantor KPU Kota Palopo, Rabu (7/5).
Dalam pernyataannya, Hasbullah menekankan bahwa kampanye bukan hanya sarana promosi politik, tetapi juga merupakan wadah pendidikan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kampanye adalah bagian penting dari demokrasi, namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika. Ini adalah ruang untuk pendidikan politik, yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujar Hasbullah.
Ia juga mengingatkan tentang sejumlah larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Larangan tersebut meliputi tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara seperti menyoal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tindakan yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, ras, dan golongan, atau yang bersifat menghasut dan mengadu domba masyarakat.
Selain itu, Hasbullah menegaskan bahwa kampanye yang melibatkan janji pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih oleh pasangan calon maupun tim kampanye akan berujung pada sanksi berat.
“Jika ditemukan adanya praktik politik uang, maka konsekuensinya adalah pembatalan pencalonan,” tegasnya.
KPU Sulsel berharap seluruh pihak dapat menjaga ketertiban dan integritas selama masa kampanye PSU berlangsung, demi terciptanya pemilu yang damai, jujur, dan adil.(Att)
Komentar