Palopo – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Luwu, Amang Usman turut menanggapi isu ijazah paket c milik calon wali kota Palopo Trisal Tahir.
Amang menjelaskan, jika untuk membuktikan keabsahan ijazah paket harus dilakukan penelitian secara benar dan teliti. Sebab katanya, itu merupakan program milik pemerintah.
“Ijazah paket c ini merupakan program pemerintah yang dikeluarkan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),” ujarnya.
Sehingga katanya, jika keabsahan ijazah paket c diragukan, maka langkah yang harus dilakukan yakni dengan melihat PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut.
“Kemudian yang kedua, kita harus liat juga apakah yang bersangkutan terdaftar dalam data dapodik PKBM tempat keluarnya ijazah,” jelasnya.
Terkait ijin operasional PKBM yang memiliki tahun berbeda dengan yang ada di ijazah milik Trisal, Amang Usman menjelaskan, jika ijin operasional memiliki masa berlaku selama empat tahun dan bisa diperpanjang.
“Ijin operasional itu diperpanjang setiap empat tahun, sehingga sangat keliru jika kita melihat keabsahan ijazah paket c milik calon hanya dengan dasar itu,” jelasnya lagi.
Sementara soal legalisir ijazah, Amang Usman mengungkapkan jika yayasan memiliki hak prerogatif untuk menujuk kepala sekolah mereka.
Sehingga katanya, posisi kepala sekolah di PKBM bisa saja sewaktu-waktu berganti. (*)
Komentar