DP3A Kutim Terapkan Aplikasi Srikandi untuk Digitalisasi Pengelolaan Arsip

Pemerintahan694 Dilihat

SANGATTA, LAYARNEWS.ID  – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan segera menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) untuk mendigitalisasi pengelolaan arsip.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan administrasi yang lebih efisien dan modern di lingkungan pemerintahan.

Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid, menegaskan bahwa penerapan sistem ini akan dimulai secepatnya setelah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Ia memberi waktu satu minggu bagi seluruh pegawai untuk sepenuhnya beralih ke sistem elektronik.

BACA JUGA :  Diperuntukkan untuk Masyarakat, Pembangunan Jalan Ruas Boneposi-Kadundung Disosialisasikan

“Setelah Bimtek, tidak ada lagi surat secara manual. Semua harus berbasis elektronik. Jika ada yang mengirimkan surat secara konvensional, saya akan tolak,” kata Idham.

Aplikasi Srikandi memungkinkan pengelolaan surat dan arsip menjadi lebih praktis. Menu seperti verifikasi surat masuk, disposisi elektronik, dan surat keluar menjadi fitur utama yang akan digunakan.

Idham menjelaskan bahwa sistem ini mempermudah proses disposisi surat, bahkan memungkinkan dirinya memonitor perkembangan surat secara real-time.

“Dimanapun saya berada, saya dapat mendisposisikan surat dengan cepat. Saya juga bisa memeriksa siapa saja yang belum membuka atau menindaklanjuti surat yang saya disposisikan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Palopo Mampir Di Kantor Lurah Pattene

Selain mempermudah disposisi, Srikandi juga meningkatkan transparansi dan aksesibilitas arsip di DP3A. Pengelolaan dokumen menjadi lebih terstruktur, memudahkan pegawai dalam melacak arsip yang diperlukan.

Langkah digitalisasi ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat pelayanan publik berbasis teknologi. Dengan Srikandi, DP3A Kutim berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan efisien kepada masyarakat. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar