SANGATTA, LAYARNEWS.ID – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Surat Edaran Nomor B-200.2.1/3734/BUP.
Surat ini menetapkan hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024.
Melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, camat, pimpinan BUMD, perusahaan swasta, BLUD, lurah, hingga kepala desa diminta memastikan masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pegawai dan keluarga yang memiliki hak pilih, untuk hadir dan berpartisipasi aktif di TPS masing-masing,” ujar Bupati Ardiansyah.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk memilih pemimpin di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih.
Namun, di tengah libur nasional ini, layanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan. Sektor-sektor seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik, dan keamanan diinstruksikan untuk menyusun jadwal kerja bergilir.
“Kami sudah meminta kepada seluruh pimpinan unit pelayanan untuk menyusun jadwal kerja secara fleksibel agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal,” tegas Bupati.
Kebijakan Pemkab Kutim ini juga selaras dengan arahan Gubernur Kalimantan Timur melalui Surat Edaran Nomor 100/1390/B.POD.II/2024. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan aman, lancar, dan damai.
Surat edaran tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Kutim dalam memastikan setiap warga memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilih mereka. Dengan momentum Pilkada ini, diharapkan demokrasi di Indonesia semakin kuat, khususnya di Kutai Timur. (Adv)
Komentar