FP2KEL Laporkan DPMD Luwu dan PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan

Metro492 Dilihat

LUWU, LAYARNEWS.ID – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) secara resmi melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu dan PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan Negeri Luwu.

Laporan ini diajukan terkait dugaan kolusi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) pencegahan stunting yang memungut biaya Rp 4,5 juta per desa.

Ketua FP2KEL, Ismail Ishak, menyampaikan bahwa PT Putri Dewani Mandiri telah sering melaksanakan kegiatan serupa di berbagai instansi dan kerap menuai kritik.

BACA JUGA :  Putra Luwu Wakili Sulawesi Jadi Narasumber di Talkshow Kementrian LHK di Jakarta

Ia juga menyoroti bahwa kegiatan tersebut, termasuk yang dilaksanakan sebelumnya, sering kali tidak memberikan manfaat nyata.

“PT Putri Dewani Mandiri pernah membawa ratusan kepala desa dan aparat desa plesiran ke Jakarta dan Bandung dengan dalih studi tiru. Ada pula Bimtek untuk kepala sekolah. Namun, manfaat dari kegiatan tersebut tidak jelas, meskipun anggarannya mencapai miliaran rupiah,” ujar Ismail.

Melalui laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Luwu, Ismail berharap pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan pertanggungjawaban rasional dan tidak melanggar aturan.

BACA JUGA :  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hadiri Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI 2025 di Jakarta

“Masih banyak kebutuhan mendesak di desa yang lebih penting dibandingkan pelaksanaan Bimtek yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain melapor ke Kejari Luwu, FP2KEL juga telah mengajukan laporan tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melalui platform Lapor Gerindra.

Meski demikian, Ismail menyatakan keyakinannya bahwa Kejari Luwu akan bertindak profesional dalam menangani laporan ini.

Bimtek pencegahan stunting yang diselenggarakan oleh PT Putri Dewani Mandiri berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh kepala desa beserta empat stafnya dari setiap desa.

BACA JUGA :  Bupati Luwu Hadiri PSBM XXII di Makassar

Peserta diwajibkan membayar biaya pelatihan sebesar Rp 4,5 juta yang langsung disetorkan ke rekening PT Putri Dewani Mandiri.

Kegiatan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya biaya yang dibebankan kepada desa, sementara urgensi dan manfaatnya masih dipertanyakan.

FP2KEL berharap investigasi ini dapat mengungkap dugaan kolusi serta memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. (*)

Komentar