PALOPO- Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang tersangka. Pelaku adalah Awaluddin alias Pak Coba dan Safriadi alias Adi Syamsuddin.
“Awaluddin ditangkap pada Rabu (08/01/2025) lalu, Sedangkan pelaku bernama Safriadi ditangkap pada Minggu (12/01/2025) lalu, di Jl. Andi Kambo,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Senin (20/1/2025).
Dari tangan tersangka Awaluddin, petugas menyita 1 sachet plastik besar berisi sabu dengan berat netto 49,2356 gram, bersama barang bukti lainnya, termasuk alat isap, timbangan digital, 12 sachet kecil kosong, dan uang tunai Rp 200.000. Sementara dari tersangka Safriadi ditemukan sabu dengan berat netto 19,1809 gram, plastik pembungkus, dan handphone.
“Dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, itu sekaligus juga berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa warga Palopo. Khsusnya generasi muda,” katanya.
Kedua tersangka diduga kuat bertindak sebagai kurir narkoba yang diperintahkan oleh seseorang berinisial OY. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
“Mereka ini baru pertamakali melakoni sebagai kurir atau pengedar. Dan kasus ini juga masih kami lakukan pengembangan, menyasar nama- nama pemilik barang yang disebut oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Komentar