DPRD Luwu Dorong Penarikan Retribusi dari Tenaga Kerja Asing untuk Tingkatkan PAD

LUWU — Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Luwu mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Luwu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Luwu pada Selasa (21/1/2025), DPRD meminta agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap para TKA tersebut, guna kemudian ditarik retribusi yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Luwu, Andi Mammang, mengungkapkan bahwa hasil studi banding ke Kabupaten Morowali menunjukkan potensi besar penerimaan daerah dari retribusi TKA.

BACA JUGA :  Bahas Sumber Penggajian dan Tunjangan Calon PPPK Formasi 2024, BKPSDM dan DPRD Luwu Gelar RDP

“Di Morowali, retribusi TKA mampu memberikan kontribusi PAD hingga puluhan miliar rupiah. Karena itu, kami minta Dinas Nakertrans Luwu segera mendata jumlah TKA di perusahaan-perusahaan di Luwu agar kita juga dapat menarik retribusi dan meningkatkan PAD,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali. Menurutnya, Dinas Nakertrans Luwu perlu mencontoh langkah strategis Dinas Nakertrans Morowali dalam mengelola TKA.

“Data sementara menunjukkan jumlah TKA di Luwu sudah mencapai sekitar 200 orang. Namun ini kemungkinan masih jauh dari angka riil karena pendataan belum optimal. Kami siap mendukung Dinas Nakertrans agar retribusi dari TKA dapat direalisasikan demi kontribusi nyata pada PAD Luwu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Terpilih Aklamasi, Irwanto Napeng Pimpin Porserosi Sulsel Periode 2021 - 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Luwu, Hasbullah, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Luwu, di antaranya 146 orang di PT BMS dan 19 orang di proyek PLTA Basse Sangtempe (Bastem). Namun, ia mengakui adanya kendala terkait pendataan karena sebagian TKA tercatat bekerja di dua wilayah, yakni di Luwu dan di perusahaan pembangkit listrik Malea, Toraja.

“Kalau kondisi seperti ini, biasanya kewenangan penarikan retribusi ada di pihak provinsi. Meski begitu, kami akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti,” pungkas Hasbullah. (*)

BACA JUGA :  DPRD Luwu Minta OPD Tertibkan Pembangunan Minimarket Tak Berizin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar