LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dana hibah untuk Kelompok Tani Kakao pada Program READSI di Kabupaten Luwu Tahun 2020.
Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (11/3/2025).
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir, yang merupakan Direktur Utama CV. Marga.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
Sebagai konsekuensi hukum, Isnawati diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000,- yang telah disita pada tahap penyidikan dan akan disetorkan ke negara melalui Bank BRI KCP Luwu.
Selain Ir. Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua terpidana ini telah menjalani hukuman penjara atas perbuatannya.
Zulmar Adhy Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan langkah tegas dalam memberantas korupsi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi,” ujar Zulmar.
Eksekusi ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana korupsi, serta dapat memberikan efek jera yang kuat.
Selain itu, diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Luwu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana hibah dan melaporkan penyalahgunaan kepada pihak berwenang. Kejaksaan Negeri Luwu akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah tindak pidana korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. (*)
Komentar