LUWU — Ketegangan antara warga Desa Lange dan Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan pihak perusahaan PLTM (PT Tiara Tirta Energi makin memanas beberapa waktu lalu.
Disebut Warga menolak aktivitas penambangan galian C yang dilakukan perusahaan, yang dinilai melanggar kesepakatan dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.Yotan Matande (44), mantan Kepala Desa Lange, mengungkapkan bahwa puncak ketegangan terjadi pada Kamis (17/4/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, ia bersama warga mendatangi lokasi proyek untuk menyampaikan surat rekomendasi dari DPRD Luwu yang meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan.
“Sebelum selesai membacakan surat, salah satu tenaga kerja asing tiba-tiba menyelip kami dengan motor. Setelah kami masuk ke lokasi tambang, kami diburu dan sempat terjadi pemukulan. Kami tidak membalas, tapi situasi sangat tegang,” ungkap Yotan saat dikonfirmasi pada Minggu (20/4/2025).
Yotan menjelaskan, PT Tiara Tirta Energi yang awalnya membangun pembangkit listrik tenaga air, kini juga menjalankan aktivitas tambang galian C di aliran sungai. Ia menilai kegiatan ini memberikan dampak negatif yang cukup luas.
“Baru sehari dikeruk saja, bagian sungai yang belum kena air langsung habis. Dampaknya terasa sampai ke Noling, Kecamatan Bupon, hingga Desa Kamanre dan wilayah lainnya,” terangnya.
Menurutnya, perusahaan sudah melakukan aktivitas penambangan selama sekitar enam bulan, padahal sebelumnya hanya fokus pada pembangunan PLTM. Masalah ini diperparah oleh belum tuntasnya penyelesaian soal lahan, yang menjadi titik awal ketegangan antara warga dan perusahaan.
“Kami sudah sampaikan ke DPRD soal masalah lahan. DPRD bahkan telah merekomendasikan agar pembayaran ganti rugi tidak dilakukan sampai ada audit dari Inspektorat terkait penerbitan SKT atau SPPT oleh pemerintah Desa Bolu,” tambah Yotan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pertemuan resmi antara warga, perusahaan, dan pemerintah. Warga pun mengancam akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka mendapat tanggapan serius.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi tertanggal Senin (14/4/2025), yang ditujukan kepada Bupati Luwu dan instansi terkait.
“Kami sudah keluarkan surat rekomendasi. Soal kunjungan ke lokasi bersama Forkopimda, saya belum menerima informasi,” ujar Gazali.
Dalam surat rekomendasi DPRD Luwu bernomor 000.15/262/DPRD/IV/2025, tercantum tiga poin penting:
Inspektorat Kabupaten Luwu diminta untuk melakukan audit investigasi atas penerbitan SKT/SPPT oleh Pemerintah Desa Bolu yang dinilai tidak layak dijadikan dasar pembayaran ganti rugi.
PT Tiara Tirta Energi diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan yang disengketakan hingga audit selesai dilakukan.
Hasil audit agar disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Luwu.
Komentar