Hasil Apel Siaga Randis: Banyak Pejabat OPD Luwu Abai Kelola Kendaraan Dinas

Pemerintahan555 Dilihat

LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan Apel Kendaraan Dinas (Randis) selama dua hari, pada 15–16 April 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Bupati Luwu untuk melakukan penertiban dan evaluasi terhadap pengelolaan aset kendaraan dinas.

Dari pelaksanaan apel tersebut, BKAD Luwu menemukan sejumlah persoalan serius yang menunjukkan bahwa pengelolaan Randis oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum berjalan secara optimal.

Kepala BKAD Luwu, Drs. Alamsyah, M.Si., melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Randi Eka Putra, menyampaikan enam poin kesimpulan utama yang dihasilkan dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintahan di Sentul, Tegaskan Komitmen Asta Cita

Enam Temuan Utama:

1. Pengelolaan kendaraan dinas belum sesuai prosedur. Masih banyak kendaraan dinas tidak dikuasai secara fisik oleh OPD.

2. Kendaraan yang tidak dikuasai fisiknya terdeteksi dikuasai oleh pensiunan, pegawai yang telah pindah instansi, maupun pegawai yang berpindah OPD. Bahkan, ada yang tidak diketahui keberadaannya atau dinyatakan hilang.

3. Kepala OPD sebagai pengguna barang tidak melaksanakan fungsi pengamanan dan pemeliharaan Randis sebagaimana mestinya.

4. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Randis belum terlaksana dengan baik, terlihat dari ketimpangan penguasaan kendaraan antara OPD.

BACA JUGA :  Kecamatan Sangatta Selatan Dapat Arahan untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

5. Kepala OPD tidak melakukan inventarisasi secara menyeluruh sebelum melaporkan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga akuntabilitas laporan diragukan.

6. Banyaknya Randis yang tidak dikuasai fisiknya menyebabkan terganggunya pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Saran dan Tindakan Perbaikan: Untuk memperbaiki tata kelola kendaraan dinas, BKAD Luwu memberikan beberapa saran kepada pimpinan eksekutif, antara lain:

Apel Randis dilaksanakan secara rutin minimal sekali dalam setahun.

Durasi pelaksanaan apel diperpanjang agar pemeriksaan lebih rinci.

Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Luwu, apel juga dapat dilaksanakan di wilayah Walenrang-Lamasi (Walmas) agar memudahkan kehadiran pegawai dan kendaraan dinas.

BACA JUGA :  Pj Bupati Luwu  Hadiri Rakor Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Diperlukan tindakan tegas terhadap Randis yang tidak dikuasai fisiknya, antara lain dengan memutasi kendaraan sesuai OPD pengguna, mengembalikannya ke OPD asal, serta membentuk tim khusus untuk menelusuri dan menjemput kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.

BKAD juga merekomendasikan agar Inspektorat Daerah melakukan audit terhadap kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dan memberikan petunjuk mengenai mekanisme penghapusannya dari laporan BMD.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Luwu dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar