Pemkab Luwu Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu mengadakan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat ekonomi berbasis komunitas.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., menekankan bahwa koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga simbol semangat gotong royong, persatuan, dan kemandirian masyarakat desa. Menurutnya, program ini menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap pembangunan desa serta bentuk konkret dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA :  Mengharukan  Bupati Luwu Pamit Kepada Anggota DPRD

Bupati mengajak seluruh perangkat daerah, para camat, kepala desa, lurah, hingga masyarakat umum untuk terlibat aktif dalam menyukseskan pembentukan koperasi ini. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap memberikan dukungan penuh melalui pendampingan, pelatihan, serta fasilitasi legalitas koperasi secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan ini, Bupati juga menegaskan pentingnya pendataan potensi desa, yang mencakup pemetaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan unit usaha yang sudah berjalan. Pemetaan ini menjadi dasar dalam membentuk koperasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.

Selain itu, pembentukan koperasi harus diawali dengan musyawarah desa atau kelurahan yang inklusif, demokratis, dan partisipatif. Pemerintah daerah diharapkan turut memfasilitasi proses ini agar berjalan optimal. Evaluasi terhadap perkembangan koperasi juga akan dilakukan secara rutin, disertai laporan berkala dari setiap desa dan kelurahan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan dan pendampingan lanjutan.

BACA JUGA :  Musrembang RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Luwu Ungkap Tiga Kata Kunci Pokok Dan Delapan Misi

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu, Rahimullah, SE., MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Sosialisasi juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah seperti Bappelitbangda, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Sosial untuk menjamin sinergi dan keterpaduan lintas sektor.

Ia menambahkan bahwa program ini selaras dengan agenda prioritas nasional yang menempatkan desa sebagai titik tolak pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, seluruh OPD diharapkan mengambil peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembentukan koperasi Merah Putih.

BACA JUGA :  BPS Sebut IPM Kabupaten Luwu Alami Peningkatan Setiap Tahun, Salahuddin : Status Tinggi

Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan akan terbentuk koperasi desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing. Koperasi tersebut diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pendorong utama pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Luwu. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar