Jaksa Masuk Sekolah: Kejari Luwu Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Belopa

LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Belopa. Kegiatan ini mengangkat tema “Bahaya Narkoba dan Pencegahannya” dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman para pelajar mengenai ancaman narkoba yang kian marak di kalangan remaja.

Acara berlangsung di ruang kelas SMP Negeri 1 Belopa dan diikuti oleh sekitar 50 siswa dan siswi yang tampak antusias mengikuti pemaparan materi. Hadir dalam kegiatan ini Kasubsi I Intelijen Kejari Luwu, Calon Jaksa Kejari Luwu, Kepala Sekolah, serta para guru pendamping.

Kepala SMP Negeri 1 Belopa menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu atas pelaksanaan program ini di sekolahnya. Ia berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal berharga bagi siswa dalam menghadapi pergaulan di luar sekolah, serta berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana

Materi utama disampaikan oleh Calon Jaksa Kejari Luwu, Suci Ramadhanti Burhan, S.H., yang menjelaskan secara rinci tentang definisi narkoba, dampak negatifnya, serta cara-cara pencegahannya.“Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, halusinasi, serta ketergantungan fisik dan psikologis,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan sejumlah dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga gangguan kejiwaan dan keterlibatan dalam tindakan kriminal. Selain itu, disampaikan pula faktor-faktor pemicu penyalahgunaan seperti tekanan teman sebaya, rasa ingin tahu, hingga masalah keluarga.

BACA JUGA :  Sambut Hakordia 2022, Kejari Luwu Gelar Dialog Interaktif

Dalam pemaparannya, Suci menegaskan pentingnya pencegahan sejak dini melalui pendekatan keluarga, lingkungan pergaulan yang sehat, serta keterlibatan aktif dalam kegiatan positif seperti ekstrakurikuler. Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi berat bagi pelanggar, baik pengguna maupun pengedar.

Kegiatan ditutup dengan imbauan kepada seluruh siswa untuk menjauhi narkoba dan lebih selektif dalam memilih pergaulan, guna menjaga masa depan mereka dari jeratan hukum maupun kerusakan mental dan fisik.

BACA JUGA :   Andi Usama Harun, Perdana Pimpin Rakor Satgas PEN 

Program Jaksa Masuk Sekolah ini menjadi momentum penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba. Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen untuk terus menggelar penyuluhan hukum secara berkelanjutan di berbagai sekolah di Kabupaten Luwu, sejalan dengan tagline edukatif mereka: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan mendapat sambutan positif dari para peserta. Diharapkan kegiatan ini mampu memberikan dampak nyata dalam membentuk karakter siswa yang berintegritas dan memiliki kesadaran hukum yang kuat sejak dini.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar