MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar. Pada Kamis malam, 24 Juli 2025, Kejati Sulsel secara resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru terkait perkara yang berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023 tersebut.
Keterangan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Soetarmi dan jajaran penyidik tindak pidana khusus. Keempat tersangka yang ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, yang kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka.
Penetapan keempat tersangka tersebut tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 24 Juli 2025, masing-masing dengan nomor 68, 69, 70, dan 71/P.4/Fd.2/07/2025. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, keempatnya langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan dokumen permohonan kredit dari nasabah yang terindikasi fiktif. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, seorang pegawai Bank BUMN, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni AH dan ER.
Dijelaskan bahwa calon nasabah diperoleh dari pihak ketiga, yakni AH dan ER, yang kemudian memerintahkan NR, F, II, dan R untuk mencari nama-nama yang akan digunakan dalam pengajuan kredit. Seluruh dokumen tersebut dikumpulkan dan diteruskan ke ATP untuk diproses sebagai kredit usaha rakyat (KUR) hingga dana dicairkan.
Setelah pencairan dana dilakukan, para tersangka menerima potongan atau fee yang kemudian didistribusikan secara berjenjang kepada pihak-pihak yang terlibat. Distribusi dana dilakukan sesuai kesepakatan persentase yang telah ditentukan sebelumnya oleh para pelaku.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BUMN yang menjadi tempat berlangsungnya praktek korupsi ini mengalami kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp6.568.960.595,-. Tim penyidik Kejati Sulsel terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan maupun tindak pidana lain yang terkait.
Dalam keterangannya, Kejati Sulsel juga mengimbau seluruh saksi yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam proses pemeriksaan. Pihak Kejati mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan, termasuk menghilangkan alat bukti atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.
Pihak Kejati menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)
Komentar