Tersangka Kasus Pungli di Desa Rante Balla Diserahkan ke Kejaksaan

LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik atas nama tersangka E, mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 30 Juli 2025.

Tersangka E diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen administrasi permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan surat keterangan kepemilikan tanah di wilayah Desa Rante Balla.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Perzinahan

Atas perbuatannya, E disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Palopo.

Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di wilayah pedesaan yang merugikan masyarakat.(*)

BACA JUGA :  Jual Sabu di Palopo Dua Dua Warga Luwu Dibekuk Polisi

Komentar