Kejati Sulsel Gelar Seminar Ilmiah Angkat Tema Penundaan Penuntutan

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar seminar ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel.

Seminar ini membahas pentingnya pendekatan pelacakan aset dan aliran uang melalui mekanisme penundaan penuntutan perkara pidana.

Kegiatan ini menghadirkan tokoh hukum dari berbagai kalangan. Narasumber yang hadir yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., dengan moderator Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam pidato utamanya menjelaskan bahwa penundaan penuntutan dapat menjadi harapan baru dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel dan BSI Tandatangani Kerjasama Penanganan Masalah Hukum serta Pelayanan Perbankan

Mekanisme ini memberi kewenangan jaksa untuk menunda penuntutan suatu kasus dengan syarat tertentu. Menurut Agus, tujuan utama penegakan hukum bukan hanya penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, korban, dan masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Zainuddin, menilai mekanisme ini sangat mungkin diterapkan di Indonesia meskipun selama ini lebih banyak dikenal di negara lain.

Tujuannya untuk mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam perkara korporasi seperti suap dan pencucian uang.

BACA JUGA :  PT Masmindo Dwi Area Perkuat Komitmen Pendidikan dengan Beasiswa bagi Mahasiswa Lingkar Tambang Belopa

Mahkamah Agung, lanjutnya, mendukung langkah ini dengan menerbitkan berbagai peraturan untuk mempercepat proses peradilan, mengurangi biaya, dan meningkatkan penerimaan negara melalui penyitaan aset.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Syukri Akub, memandang penundaan penuntutan dapat menjadi solusi untuk mengisi kekosongan aturan di Indonesia.

Jaksa, menurutnya, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Syukri menjelaskan bahwa mekanisme ini membawa peluang besar, seperti efisiensi peradilan dan pemulihan kerugian korban, namun juga memiliki tantangan.

Tantangan yang dimaksud antara lain anggapan publik bahwa perusahaan bisa lolos dari hukuman serta kesulitan melacak aset kejahatan, apalagi jika disembunyikan di luar negeri.

BACA JUGA :  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hadiri Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI 2025 di Jakarta

Untuk menjaga transparansi, Syukri menyarankan agar Kejaksaan Agung membentuk tim independen yang memantau pelaksanaan mekanisme ini.

Ia mencontohkan beberapa kasus besar di luar negeri yang berhasil diselesaikan dengan cara serupa, di mana perusahaan tidak hanya bertanggung jawab membayar kerugian tetapi juga melakukan perbaikan tata kelola.

Seminar ini menegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk terus mendorong inovasi dalam penegakan hukum, sehingga mampu memberikan keadilan sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar