Tiga Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Palopo

PALOPO  – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial D (29) dan M (16), keduanya merupakan karyawan swasta warga Kecamatan Telluwanua, serta G (27) warga Kabupaten Luwu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.05 Wita di Jl. Lelong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,74 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, korek api, sendok sabu, dan handphone milik para pelaku.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Palopo

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat mendapati tiga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti tersebut diperoleh oleh pelaku D dari seorang pria bernama Addas, warga Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

BACA JUGA :  Inilah! Beberapa Negara Tingkat Pecandu Judi Online Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Transaksi dilakukan dengan sistem COD setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp700.000, dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama serta sebagian akan diedarkan kembali dengan harga sekitar Rp200.000 per sachet.

Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Palopo untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Telluwanua. Dari tangan para pelaku diamankan 22 sachet sabu dengan berat bruto 7,74 gram,” ujar IPTU Abdul Majid.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal barang dan jaringan di atasnya. Identitas penyuplai sudah kami kantongi, dan tim sedang melakukan pengejaran,” tambahnya.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kota Palopo. Laporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar