LUWU — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H., bersama jajaran penyidik dan didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tahapan penting untuk mendapatkan berbagai dokumen dan barang bukti lain yang dibutuhkan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Selama kegiatan berlangsung, DPMD Kabupaten Luwu disebut bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam pencarian dokumen yang diperlukan.
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 12.30 WITA dan berjalan dengan aman serta kondusif tanpa adanya kendala berarti. Pihak Kejaksaan Negeri Luwu memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)













Komentar