Kejati Sulsel Gelar FGD dan Seminar “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan”

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar bertajuk “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan” pada Kamis, 11 Desember 2025, di Swiss-Belhotel Makassar. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan di wilayah Sulawesi Selatan.

Acara tersebut mempertemukan para akademisi, praktisi hukum, dan penegak hukum untuk membahas implementasi serta implikasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Peserta yang hadir meliputi jajaran Asisten, Koordinator, Kabag TU, Kajari, Kasi, Jaksa Fungsional, hingga seluruh jajaran Kejati Sulsel.

BACA JUGA :  Kajati Sulsel Pimpin Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Uang Pengganti

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., yang sekaligus menyampaikan keynote speech. Dalam sambutannya, Kajati Sulsel menegaskan bahwa KUHAP baru menghadirkan berbagai terobosan signifikan, salah satunya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau pengakuan bersalah. Meskipun saat ini baru diterapkan kepada korporasi, ia menyebut mekanisme ini sebagai langkah maju yang tetap harus mendapatkan persetujuan hakim. Dr. Didik Farkhan juga menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHAP maupun KUHP baru masih memerlukan aturan lanjutan melalui peraturan pemerintah, termasuk pelaksanaan pidana sosial. Ia berharap kegiatan FGD dapat memberikan manfaat nyata bagi para jaksa dalam memahami perubahan regulasi tersebut.

BACA JUGA :  SP3 Terbit, Putri Dakka Tegaskan Tuduhan Investasi Rp1,73 Miliar Tak Terbukti

Sementara itu, Ketua Panitia Teguh Suhendro, S.H., M.Hum., yang merupakan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, menjelaskan bahwa rancangan KUHAP baru membawa pembaruan besar di berbagai aspek, mulai dari penguatan hak tersangka hingga rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim. Menurutnya, FGD ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebutuhan kelembagaan dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP pada masa transisi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Diskusi berlangsung dinamis di bawah arahan moderator Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Forum Kajian Kejaksaan Unhas Makassar. Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dari berbagai lembaga, mulai dari akademisi, legislatif, peradilan, profesi advokat, hingga kepolisian. Kehadiran para pakar tersebut memperkaya pembahasan mengenai tantangan dan harapan penerapan KUHAP baru, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional ke depan. (*)

BACA JUGA :  Kolaborasi Karang Taruna Hadirkan Sikaritutui di Bonelemo

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar