Kajari Luwu Minta Penyelenggara dan ASN Netral

LUWU, LAYARNEWS.ID —Komisi Pemilihan Umum saat ini merancang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Salah satu yang jadi perhatian adalah netralitas penyelenggara maupun ASN.

Dalam rapat forkopimda, Selasa 17 Juli 2024, Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya menegaskan agar pihak terkait sebagaimana yang telah diatur dalam berbagai peraturan untuk netral.

“untuk mengawal suksesnya Pilkada Serentak tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab aparat penegak hukum melainkan tugas tanggungjawab seluruh pihak yang terkait dan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal dan menjaga pelaksanaan Pillkada serentak di Kabupaten Luwu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Seluruh Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Selatan telah melaksanakan MoU dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPU provinsi Sulawesi Selatan dan di hadiri seluruh Ketua KPU SE-Sulawesi Selatan dan Seluruh Kajari Se- Sulawesi Selatan di Makassar.

BACA JUGA :  DPP Golkar Kembali Tunjuk Zulkifli Jadi Wakil Ketua DPRD Luwu

“Hal ini sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati/wakil bupati tahun 2024 diketahui Perjanjian Kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk kita semua untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada mendatang (baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu,” ujarnya.

Lanjut Kajari Luwu menyampaikan bahwa pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan “Jaga Netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024”. Untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, dan telah memerintahkan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Luwu untuk “wajib menjaga netralitas” dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik, Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024.

BACA JUGA :  Kejaksaan Luwu Hijaukan Ruang Publik Melalui Penanaman Pohon

“Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, telah ditugaskan Jaksa untuk tergabung dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, bahwa Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompeten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu / pemilukada serentak 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).juga tergabung dalam Gakkumdu dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2024,” Jelasnya.

Ia menguraikan pada bidang intelijen, untuk optimalisasi telah tersedia posko pemilukada serentak tahun 2024, untuk Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, Melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024, Pengamanan / pendampingan logistik Pemilukada serentak tahun 2024, Memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2024, Melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, Koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024 dan menerima laporan jika ada kecurangan dalam Penyelenggaraan pilkada Serentah Tahun 2024 serta Kejaksaan membuka diri untuk berkoordinasi dalam hal apapun terkhusus terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak.

BACA JUGA :  Diskusi dengan Jurnalis, Kajari Luwu Singgung Netralitas ASN di Tahun Politik

” Kejaksaan Negeri Luwu siap menudukung penuh dan akan bersinergi, kolaborasi Bersama Stakeholder untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Adapun peran kesiapan dukungan Kejaksaan meliputi 4 bidang (Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus,” tegasnya. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar