Disdik Luwu Luruskan Informasi Terkait Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

LUWU — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, meminta seluruh Guru PPPK Paruh Waktu untuk tidak salah memahami surat yang beredar yang menyebutkan gaji Guru PPPK Paruh Waktu hanya Rp 50 ribu per bulan.

Penegasan itu disampaikan menyusul viralnya informasi di media sosial yang menyebut gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Luwu hanya Rp 50 ribu per bulan. Informasi tersebut ramai dibagikan dan memicu berbagai reaksi publik, termasuk kritik terhadap pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Sertijab Ketua TP PKK Luwu, Hj Aisyah Saleh : Siap Melanjutkan 10 Program Pokok PKK

Andi menjelaskan bahwa pendapatan Guru PPPK Paruh Waktu setiap bulannya sebesar Rp 2.050.000 per bulan, bukan seperti informasi yang selama ini beredar di media sosial.

“Bahkan untuk Guru PPPK Paruh Waktu di daerah terpencil, pendapatannya bisa mencapai Rp 4 juta. Upah Guru PPPK Paruh Waktu yang terbesar dibandingkan PPPK di instansi lain,” kata Andi Palanggi, Jumat (13/02/2026).

Ia menegaskan bahwa angka Rp 50 ribu yang beredar merupakan kesalahpahaman dalam membaca surat atau komponen tertentu dalam administrasi, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai total gaji yang diterima guru setiap bulan.

BACA JUGA :  Pj Walikota Palopo Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Idul Fitri 1445 H

Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu telah memberikan penjelasan terperinci kepada seluruh Guru PPPK Paruh Waktu melalui pertemuan daring (zoom meeting) guna meluruskan informasi yang simpang siur tersebut.

“Ini penting untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidikan kita,” ujarnya.

Pemkab Luwu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta memastikan kebenaran data kepada pihak berwenang sebelum menyebarkannya kembali di media sosial. (*)

BACA JUGA :  Pj Bupati Luwu Ungkap Peserta JKN-KIS di Kabupaten Luwu Sebanyak 319.509 Orang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar