Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Curanmor di Masamba, Dua TKP di Kota Palopo

PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.

Pelaku diketahui berinisial A (21), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Desa Lamelai,Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dab menjelaskan jika pelaku telah diamankan.

BACA JUGA :  Tarik Minat Vaksinasi Massal, Polres Palopo Berikan Souvenir Minyak Goreng

“Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Polres Luwu Utara telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Masamba pada Rabu malam,” ujar AKP Marsuki.

Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Dimana korban bernama, Husain, memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam di teras rumahnya.

Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp55.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Wara Selatan.

BACA JUGA :  Nekat Curi Mesin Molen Beton, Dua Pemuda Diringkus Polsek Warsel

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu, Kota Palopo.

Korban, Farel, memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam di teras rumah sebelum beristirahat.

Saat bangun pagi, motor tersebut telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp39.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara Selatan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial ANDI yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Eksepsi HYL

“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor, kemudian kendaraan didorong dan dibawa kabur. Untuk dua unit sepeda motor tersebut, pelaku mengaku dijual oleh rekannya yang kini masih dalam kejaran” jelas AKP Marsuki.

Saat ini, Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memburu pelaku ANDI yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Marsuki.*

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar