Kuasa Hukum Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palopo hingga Pengadilan

PALOPO — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial RH (12), siswi sekolah dasar, menjadi perhatian serius masyarakat. Korban diduga mengalami persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dan telah tercatat dengan nomor laporan LPB/75/II/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel tertanggal 11 Februari 2026. Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan Negeri Palopo.

Kuasa hukum korban, SM. Jabir, SH., MH., menegaskan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, yang berarti berkas perkara telah memenuhi syarat untuk diproses ke tahap penuntutan.

BACA JUGA :  Sempat Jadi DPO, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Pinrang

Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis mendalam bagi korban, terlebih apabila pelakunya merupakan orang terdekat dalam lingkungan keluarga.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran yang sangat berat dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jabir, Sabtu (9/5/2026).

Ia juga menekankan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak termasuk delik umum, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan dan tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pipa di Palopo, Terdakwa Hadirkan Saksi Ad Charge

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum agar korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak.(*)

Komentar