Kajari Luwu Rakor Pakem

Hukrim11 Dilihat

BELOPA—-Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kejari Luwu, Kamis 14 September 2023.

Rakor Pakem dihadiri oleh para Kasubsi dan Staf Intelijen pada Kejaksaan Negeri Luwu. Turut hadir dalam giat rakor pakem antara lain, Tim Pakem Kabupaten Luwu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementrian Agama, Dinas kependudukan dan catatan sipil, Polres Luwu dan Kodim 1403 Sawerigading.

Ketua Tim Pakem selaku Penanggung Jawab Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Andi Usama Harun memimpin rapat kordinasi Pakem.

BACA JUGA :  Bukti Keseriusan APH, Pelaku Pencabulan 3 Anak Kandung di Luwu Divonis Penjara Seumur Hidup

” Tujuan Rakor Pakem tersebut, yaitu untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat,” ujarnya dalam rapat itu.

Selain itu, Kajari mengharapkan tercapainya situasi dan kondisi Kabupaten Luwu yang kondusif, aman, nyaman dan damai.

Andi Usama Harun menyebut Tim Koordinasi Pakem kabupaten Luwu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, MUI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

BACA JUGA :  Pria Asal Luwu Cabuli 3 Putri Kandung Selama 4 Tahun, Ancaman Pidana 20 Tahun

“Saat ini ada putusan, dimana terdapat pengakuan terhadap aliran kepercayaan yang tidak bertentangan dengan agama. Olehnya itu, di dukcapil nantinya sudah mengakomodir aliran kepercayaan di kolom agama. Untuk itu harus ada sosialisasi,” jelasnya.

Dikatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim Pakem wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.

” Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” bebernya.

BACA JUGA :  Tim Tabur Ewako Kejati Sulsel, Amankan DPO Asal Kupang

Sementara itu Kasi Intel Kejari Luwu, Jainuardi Mulia mengatakan Tim Pakem tersebut, juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Luwu.

“Berdasarkan hasil rapat, di Luwu saat ini belum terdapat aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang kita temukan,” jelasnya. (Red)

Komentar