Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan KPK

JAKARTA, LAYARNEWS.ID – Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) resmi ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang sebagai tersangka.

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

BACA JUGA :  Wujudkan Kemandirian Pangan Melalui Sektor Perikanan

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

“Beberapa tersangka juga sudah dilakukan penahanan. Saat ini tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/9).  Dikutip dari RMOL.id 

BACA JUGA :  Sosok Sensus Doloksaribu, Pemuda yang Raih Penghargaan SMESCO Inspiring Entrepreneur Business Award

Sementara itu kata Alex, masih ada dua tersangka yang belum ditahan, yakni tersangka Ivan dan Heryanto. Artinya, pada Jumat dinihari tadi, KPK sebenarnya menahan tujuh orang. Akan tetapi, yang ditampilkan hanya enam lantaran satu orang pada saat konferensi pers masih dilakukan pemeriksaan.

“KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik,” pungkas Alex (*)

Komentar