Kanwil DJP Sulselbartra Tegaskan Tidak ada Pungutan Biaya Pada Pelayanan Publik

Makassar, Layarnews.id — Direktorat Dirjen Pajak (DJP) wilayah Sulselbartra tegaskan pelayanan tidak di pungut biaya atau gratis.

Penyataan ini menyusul adanya indikasi Penipuan yang mengatasnamakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra)

Kepalan Bidang P2humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko, menegaskan  pelayanan publik tidak di pungut biaya atau gratis.

“Semua layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra adalah gratis atau tidak dipungut biaya,” jelas Sunarko

BACA JUGA :  Bupati Terima Laporan LKPJ 2021 Dari Ketua DPRD Luwu

Ia Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala jenis penipuan serta melaporkan jika menemukan indikasi Penipuan.

“Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Kanwil DJP Sulselbartra atau pegawai Kanwil
DJP Sulselbartra. Apabila menemui hal serupa silahkan melapor ke Kanwil DJP Sulselbartra atau unit vertikal Kanwil DJP Sulselbartra terdekat, atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya” terangnya

“semoga dengan informasi ini memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat,”tambahnya (ATT)

BACA JUGA :  KPU Palopo Umumkan Visi, Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon

Komentar