PALOPO, LAYARNEWS.ID — Sebanyak 139 Pendaftar KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tercatat sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Dr Asbudi Dwi Saputra, Anggota Bawaslu Kota Palopo Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), mengungakpkan data tersebut, tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kota Palopo.
“Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan menemukan 139 nama peserta pendaftar calon KPPS merupakan anggota partai politik, nama mereka tercatat di Sipol,” ujarnya.
Asbudi mengungkapkan, 139 nama tersebut telah dicek oleh Panitia Pengawas Kecamatan, dan benar terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik.
Bawaslu Kota Palopo berharap, Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Kota Palopo, teliti terkait data yang telah mereka serahkan. “Datanya sudah kami serahkan ke PPK dan KPU Palopo, semoga surat kami diteliti,” ujarnya.
Sekaitan temuan ini pula, Baswalu Kota Palopo telah menyerahkan informasi dan data tersebut ke Bawaslu provinsi Sulsel. Berikut, pendaftar calon KPPS yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
Di Kecamatan Bara 9 orang, Mungkajang 3 orang, Sendana 11 orang, Telluwanua 14 orang, Wara 26 orang, Wara Barat 7 orang, Wara Selatan 34 orang, Wara Timur 31 orang dan Kecamatan Wara Utara 4 orang.
Komentar