Baleg DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipidana 2 Tahun

Nasional55 Dilihat

JAKARTA, PALOPONEW.COM – Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Diikutip detik.com RUU ini usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pengusul terbanyak berasal dari PPP.

“Pengusulnya yang paling banyak PPP,” ucap Supratman yang berasal dari Partai Gerindra ini.

Tujuan disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari minuman beralkohol.

Peminum Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol itu.
Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Pendidikan Adalah Solusi Bangun Kualitas SDM Papua di Tengah Konflik Sosial dan Teror Bersenjata

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Pakai Masker

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

BACA JUGA :  Tinjau Kalikangkung, Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Berkendara dalam Keadaan Lelah Demi Keselamatan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar larangan itu dilakukan secara menyeluruh.

“Dari Muhammadiyah, sebab 87 persen penduduk Indonesia adalah umat Islam dalam ajaran Islam minuman yang memabukkan (beralkohol) baik sedikit maupun banyak adalah haram.

Maka sebaiknya UU tersebut melarang memproduksi mengedarkan dan mengkonsumsi minuman yang memabukkan (mengandung alkohol) di seluruh Indonesia,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad Rabu (11/11/2020).

Dadang mengatakan larangan itu harusnya dilakukan tanpa membedakan usia. Dia menyebut masih banyak makanan yang menyehatkan untuk dikonsumsi.

“Sebaiknya bagi umat Islam dilarang secara menyeluruh dan total tidak ada kecuali. Masih banyak makanan yang menyehatkan dan halal,” tuturnya.(sumber detik)

Komentar