PALOPONEWS.COM – Polsek Wara Palopo berhasil menangkap satu orang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial SI (20).
Pelaku SI ditangkap di Dusun Dangkang, Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (16/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, pelaku SI dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Pelaku dilaporkan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku menganiaya istrinya di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Pelaku menganiaya istrinya saat berada di rumah kos temannya.
Suaminya tiba-tiba datang membenturkan kepala istrinya berulang kali ke tembok kamar kost.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Wara melakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
“Didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Dangkang dan kita lakukan penangkapan,” tuturnya.
Komentar