Tega Aniaya Istri di Rumah Kos, Warga Palopo Ditangkap Polisi

Hukrim114 Dilihat

PALOPONEWS.COM – Polsek Wara Palopo berhasil menangkap satu orang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial SI (20).

Pelaku SI ditangkap  di Dusun Dangkang, Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (16/12/2020).

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, pelaku SI dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Pelaku dilaporkan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku menganiaya istrinya di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Pelaku menganiaya istrinya saat berada di rumah kos temannya.

BACA JUGA :  Diduga Mengedarkan Obat Daftar G, IRT di Palopo Ditangkap Polisi

Suaminya tiba-tiba datang membenturkan kepala istrinya berulang kali ke tembok kamar kost.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Wara melakukan penyelidikan terkait keberadaannya.

“Didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Dangkang dan kita lakukan penangkapan,” tuturnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar