Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Palopo

PALOPO, LAYARNEWS.ID — Team Resmob Satreskrim Polres Palopo dipimpin langsung oleh Katim Resmob AIPDA Ronald Efendy, menangkap dua pelaku MI (17) bersama rekannya (AD) (15) yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor), di Jln Ahmad Razak, Kota Palopo, Rabu (27/04/22), Sekira pukul 02.00 Wita.

“Pelaku AD diamankan di Jln Dahlia Kota Palopo., Sementara rekannya MI diamankan petugas saat tengah berada di rumahnya di Jalan Ahmad Razak,” kata Patobun, kepada awak media, Kamis, (28/04/22)

BACA JUGA :  GAM Luwu Raya Desak Polres Luwu Timur Terapkan Supermasi Hukum

Patobun mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha Mio sporty di salah satu indekost jalan Nenas, Kota Palopo, pada Selasa 26 April 2022,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa salah satu terduga pelaku yakni MI juga merupakan Residivis kasus pencurian.

“Kedua pelaku barang bukti di bawa ke Mako Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Terbakar Api Cemburu, Warga Luwu Utara Gorok Korbannya Hingga Tewas Seketika

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar