Diduga Mengedarkan Obat Daftar G, IRT di Palopo Ditangkap Polisi

PALOPO, LAYARNEWS.ID — HSD (21), seorang ibu rumah tangga diamankan pihak kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), lantaran kedapatan menerima paket obat daftar G merek THD (trexesypenidyl) di Lokasi Pengiriman Barang dan Jasa JNE, tepatnya di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama Sat Resnarkoba Polres Palopo dengan BPOM Palopo.

“Penangkapan itu berkat kerjasama Sat Resnarkoba Polres Palopo dengan BPOM Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Senin (20/6/2022).

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu box berwarna cokelat, lima botol putih, 5000 butir pil obat jenis Trihexyphenidyl (THD), 1.250 jenis tramadol dan satu unit handpone merek OPPO warna hitam.

BACA JUGA :  3 Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Online di Luwu Dibekuk Polisi

“Saat diamankan, pelaku memang tertangkap tangan sedang menguasai 5.000 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), 1.250 jenis tramadol , satu box berwarna cokelat dan lima botol putih. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap HSD,” ujarnya.

Dari hasil keterangan pelaku, Obat daftar G tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Kota Palopo.

“Menurut pengakuan pelaku, obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) itu akan diedarkan di Kota Palopo,” ungkapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya sementara mengamankan pelaku di ruang Sat Resnarkoba Polres Palopo.

BACA JUGA :  Giat Safari Jum'at, Kapolres Palopo Sampaikan Pesan Keagamaan

“Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti, kita amankan di ruangan Satres Narkoba Polres Palopo,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Palopo, AKBP Yusuf Usman mengatakan Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan melakukan pembelian aksesoris HP kemudian dikemas dengan menaruh obat daftar G merek THD (trexesypenidyl) tersebut kedalam kemasan aksesoris.

“Modusnya terduga pelaku melakukan pembelian aksesoris handphone kemudian menggunakan kode-kode tertentu sehingga barang tersebut dikemas melalui pembelian aksesoris Handphone tersebut,” ucap Kapolres Palopo, AKBP Yusuf Usman

BACA JUGA :  Tindak Lanjuti Surat Edaran Kemenkes dan BPOM, Kapolres Luwu Larang Penjualan Obat Jenis Ini

Pihaknya akan terus mendalami dan berupaya untuk mencari tau keberadaan bandar obat daftar G merek THD (trexesypenidyl) tersebut.

“Ini terus akan kita kembangkan untuk kita temukan di mana atau siapa yang menjadi bandar utamanya yang kemudian barang-barang tersebut bisa berkembang di Kota Palopo,” Jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Karenanya terduga pelaku Dijerat hukuman paling lama 20 Tahun lamanya atau denda sebanyak Satu milyar,” Pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar