LUWU, LAYARNEWS.ID — Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan 3 pelaku yakni HE (33), HA (27) dan RI (22) atas kasus penipuan jual beli online. Ke tiga pelaku penipuan jual beli online tersebut diamankan aparat kepolisian pada Selasa (12/9) di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu.
Pelaku awalnya mengunggah sebuah postingan di beberapa grup dagang online menggunakan akun bernama Dianamanashop.
“Awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook “DIANAMANASHOP” di beberapa Grup Dagang Online di beberapa daerah,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (12/9/2022).
Pelaku saat itu memperjual belikan sepeda listrik dengan harga murah kepada pengguna media sosial. Korban pun berminat lalu menghubungi nomor handphone yang tertera pada akun jual beli online tersebut lalu memberikan sejumlah dana melalui aplikasi Dana.
“Saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (Promo), sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor Handphone yang tertera pada postingan pelaku, sampai akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up Akun DANA, BRI BRIVA dan Bank PERMATA mencapai total sebesar Rp. 11.425.000,” terang Jon.
Curiga atas gerak gerik pelaku yang tak kunjung mengirim pesanan barangnya. Korban lalu melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak Kepolisian Resort Luwu.
“Ternyata sepeda listrik tersebut tidak di kirim oleh pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” terang Jon
Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mencari korban di grup media sosial facebook dengan menawarkan sepeda listrik murah.
“Modus Pelaku adalah mencari korban di Medsos FB Group Jual Beli Dagang dengan menawarkan Sepeda listrik murah,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Luwu, mengatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah uang dari tangan pelaku. Tak hanya itu polisi juga mengamankan 4 unit handphone, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah dompet berisi KTP dan 1 lembar STNK kendaraan bermotor.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang Tunai sebesar Rp. 611.000; (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah), 4 Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK Sepeda Motor,” ungkap Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.
Ketiganya lalu dikenakan pasal Undang-Undang ITE Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman penjara pidana paling lama 6 tahun
“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.
Komentar