Bawaslu Luwu Temukan Sejumlah Pelanggaran Pada Prores Pemuktahiran Data Pemilih

Pemilu 202475 Dilihat

LUWU, LAYARNEWS.ID — Proses pencocokan dan penelitian pemuktahitan data pemilih oleh Pantarlih di Kabupaten Luwu masih berlangsung. Diperkirakan jika tak ada hambatan proses coklit ini akan selesai pada bulan Maret 2023 mendatang.

Sementara itu jajaran Bawaslu Kabupaten Luwu melalui Pengawasa Kelurahan/ Desa (PKD) kini tidak lagi melakukan pengawasan melekat terhadap Pantarlih. Sebagaimana disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sekaligus Koordiv. HPPH Asriani Baharuddin menyatakan sejak 20 Februari 2023 PKD telah melakukan pengawasan dengan Uji Petik.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Luwu dalam melakukan pengawasan melekat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih. Pelanggaran ini terkait dengan pelaksanaan coklit yang tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA :  Oknum Camat di Luwu Diduga Langgar Netralitas ASN

Asriani menjelaskan salah satu hal yang menjadi pelanggaran dalam catatan Bawaslu Luwu adalah ditemukannya beberapa Pantarlih yang melakukan coklit bukan pada TPS tempat bertugas. Atas temuan ini melalui Panwaslu Kecamatan Pantarlih, PPS, dan PPK bersangkutan diberikan saran perbaikan secara lisan.

Saran perbaikan lisan ini diberikan sebagai bagian dari pencegahan agar pelanggaran tidak lagi terulang dan memberikan warning kepada Pabtarlih, PPS, dan PPK untuk melakukan coklit sesuai dengan prosesur yang berlaku.

BACA JUGA :  Tahapan Penjaringan Seleksi Bawaslu Provinsi Sulsel Dibuka, Timsel Gelar Sosialisasi di Luwu

“Kita memberikan saran perbaikan lisan ini kepada PPK, PPS, dan Pantarlih agar dapat melakukan proses coklit sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam aturan PKPU 7 tahun 2022 yang telah dilakukan perubahan menjadi PKPU 7 2023,” ungkap wanita kelahiran Bosso Walenrang Utara ini.

Sementara untuk pelanggaran-pelanggaran lain yang ditemukan PKD juga telah diberikan saran perbaikan secara lisan. Baik pada saat terjadi di tempat kejadian maupun setelah dilakukan koordinasi secara berjenjang.

Asriani menjelaskan salah-satu kunci keberhasilan dari pemuktahiran data pemilih adalah dengan berjalannya proses pemuktahiran data sesuai aturan. Tak kalah penting adalah proses pengawasan pengawas pemilu juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA :  Cegah Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Luwu Sampaikan Imbauan Kepada 4.322 ASN dan TNI/Polri

Hingga sekalipun dengan fungsi yang berbeda dua lembaga penyelenggara pemilu ini perlu membangun komunikasi dan sinergitas dalam pemuktahiran data pemilih. Hingga upaya menjaga hak pilih warga negara di Kabupaten Luwu tidak melahirkan masalah di kemudian hari.

“Kita berharap KPU beserta jajarannya dan Bawaslu beserta jajarannya dapat membangun kerjasama dan komunikasi yang baik agar pemuktahiran data pemilih ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan serta seperti yang diharapkan,” kata Asriani.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar